Sabtu, 13 Februari 2010

Ujian Bagi Integritas Polri Dan KPK Dalam Kasus BC

Setelah melalui proses panjang di pansus DPR, terlepas dari sikap sebagian anggota pansus yang sedikit membabi buta, saya sebagai orang awam dan tidak berpolitik praktis, paling tidak sudah bisa menarik sedikit kesimpulan mengenai kasus bank Century yang sudah berubah menjadi bank Mutiara tersebut.


Saya mengambil kesimpulan ini dengan mencoba menganalogikan kasus Bank Century sebagai berikut, Bank Century saya gambarkan sebagai seorang anak yang nakal, sementara Bank Indonesia saya ibaratkan sebagai orang tua dari anak tersebut, yang berwenang membuat aturan-aturan sekaligus memberi sangsi terhadap setiap pelanggaran.

Pada awalnya si anak berbuat nakal dengan mencuri kecil-kecilan, si orang tua mengetahui tapi membiarkan dan tidak memberi hukuman. Karena merasa aman, maka si anak menjadi lebih berani dengan melakukan pencurian yang lebih besar lagi, BI mengetahui kelakuan BC ini, tapi karena masih bisa ditangani dengan dana yang ada, maka BI menutup masalah ini untuk melindungi BC, malah dengan mengubah aturan yang dibuatnya sendiri.

Selanjutnya karena merasa selalu di dilindungi, maka BC berani melakukan perampokan besar-besaran. Kali ini BI kewalahan karena untuk menggantikan kerugian yang disebabkan BC diperlukan dana yang cukup besar, sehingga perlu mengubah aturan lagi serta membuat alasan yang kuat agar bisa mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.

Di saat yang sama terjadi ‘kebakaran’ dimana-mana, BI menyampaikan bahwa ‘kebakaran’ juga telah terjadi pada Bank Century dan bila tidak dipadamkan maka akan merembet ke tetangga sekitarnya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Dengan alasan tersebut, BI meminta Menteri Keuangan untuk memadamkan ‘kebakaran’ di BC.  Menteri Keuangan yang melihat bahwa BC memang dalam keadaan kritis, ditambah kondisi sekitar yang memang tidak kondusif, menyetujui untuk memadamkan ‘kebakaran’ tersebut dengan mengucurkan dana talangan yang selanjutnya disebut bailout itu.

Dengan analogi tersebut maka, BI dan BC jelas telah melakukan kesalahan demi kesalahan yang menjerumuskan, sehingga mengakibatkan kerugian pada nasabah dan negara. Sedangkan menteri keuangan yang menyetujui pemberian dana talangan, tidak bisa dianggap salah karena kondisi obyek memang kritis dan karena kondisi global yang buruk bisa merembet ke unstabilitas perbankan nasional.

Dengan demikian DPR sebenarnya sudah bisa melakukan ‘impeachment’ terhadap wapres Budiono yang pada saat itu menjadi orang yang paling bertanggung jawab  di  BI.
Disinilah nanti akan dapat dilihat integritas Polri dan KPK, dalam menyelidiki motif dan kemungkinan-kemungkinan adanya tekanan terhadap pejabat pembuat kebijakan penyelamatan BC, serta rumor tentang aliran dana bailout yang mengarah ke salah satu partai pemenang pemilu, sampai kepada pembuktiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar